GURU KEHILANGAN RUANG UNTUK MENGADU
KETIKA GURU KEHILANGAN RUANG UNTUK MENGADU
Catatan dari Sidang Mahkamah Konstitusi tentang MBG, Waktu Belajar, dan Pentingnya Saluran Pengawasan Kebijakan Pendidikan
BERGEMA NUSANTARA — Bergerak Bersama Guru Nusantara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan penting dalam pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik. Namun, sebagaimana kebijakan publik pada umumnya, pelaksanaannya juga perlu terus dievaluasi agar tujuan yang baik tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Salah satu ruang evaluasi tersebut muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni 2026, ketika guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, hadir sebagai saksi pemohon dalam perkara pengujian materiil terkait UU APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dalam persidangan tersebut, Iman menyampaikan berbagai keluhan yang menurutnya dihimpun dari para guru. Ia menyoroti persoalan kesejahteraan, meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, serta berbagai persoalan lain yang disebut muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu pernyataannya yang kemudian mendapat perhatian luas adalah ketika ia menggambarkan kesulitan guru dalam menemukan saluran pengaduan yang dianggap independen untuk menyampaikan persoalan terkait pelaksanaan MBG. Dalam kesaksiannya, Iman mengatakan, “Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG.” Pernyataan tersebut merupakan kesaksian dan kritik dari pihak pemohon dalam persidangan, bukan dengan sendirinya merupakan putusan atau kesimpulan Mahkamah Konstitusi mengenai adanya konflik kepentingan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Pernyataan tersebut penting dibaca bukan semata-mata sebagai persoalan siapa yang memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan sebagai pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana sebuah kebijakan publik dikoreksi ketika pelaksana di lapangan menemukan persoalan. Dalam negara demokrasi, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang tidak boleh dikritik, melainkan kebijakan yang memiliki mekanisme pengawasan, evaluasi, pengaduan, dan perbaikan yang jelas. Kritik terhadap sebuah program tidak seharusnya dipandang sebagai penolakan terhadap tujuan program. Justru kritik dapat menjadi instrumen untuk memastikan agar tujuan kebijakan benar-benar tercapai tanpa mengorbankan kepentingan lain yang juga dilindungi negara.
Ketika Program Baik Bertemu dengan Realitas Sekolah
Persoalan lain yang disampaikan dalam persidangan berkaitan langsung dengan jantung pendidikan, yaitu waktu belajar. Menurut kesaksian Iman, pelaksanaan MBG di sejumlah sekolah berdampak pada berkurangnya waktu efektif pembelajaran karena guru juga harus terlibat dalam proses distribusi makanan, pengambilan, hingga pengembalian wadah makanan. Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa proses tersebut disebut kerap berlangsung pada saat jam pelajaran sehingga kegiatan pembelajaran menjadi kurang efektif. (Mahkamah Konstitusi RI)
Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius karena dalam pendidikan, waktu bukan sekadar persoalan jumlah menit dalam jadwal pelajaran. Waktu belajar merupakan ruang bagi guru untuk menjelaskan, membangun interaksi, memberikan umpan balik, mendampingi peserta didik, melakukan asesmen, serta memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung secara bermakna. Ketika sebagian waktu tersebut terserap oleh kegiatan administratif atau operasional program lain, pertanyaan yang perlu diajukan bukan apakah kegiatan tersebut penting, melainkan bagaimana desain pelaksanaannya agar tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran yang efektif.
Di sinilah pentingnya melihat MBG secara lebih komprehensif. Pemenuhan gizi peserta didik dan peningkatan kualitas pendidikan bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Anak yang sehat membutuhkan pendidikan yang baik, sementara pendidikan yang baik juga membutuhkan peserta didik yang sehat. Karena itu, tantangan kebijakan bukan memilih antara gizi atau pendidikan, melainkan merancang tata kelola yang memungkinkan keduanya berjalan bersama. Program yang baik seharusnya memperkuat ekosistem pendidikan, bukan secara tidak sengaja menambah beban yang mengganggu fungsi utama sekolah.
Guru Bukan Sekadar Pelaksana Program
Ada persoalan lain yang lebih mendasar dalam kasus ini, yaitu bagaimana negara memandang profesi guru. Sekolah memang dapat menjadi tempat pelaksanaan berbagai program pemerintah karena sekolah merupakan ruang strategis untuk menjangkau anak dan keluarga. Namun, setiap program yang masuk ke sekolah perlu memperhitungkan tugas utama guru sebagai pendidik.
Guru bukan tenaga serbaguna yang dapat setiap saat dibebani berbagai tugas tambahan tanpa memperhitungkan beban kerja, waktu persiapan, tanggung jawab profesional, dan kualitas pembelajaran. Jika guru harus mengawasi distribusi makanan, melakukan pencatatan, mengatur pengambilan dan pengembalian wadah, serta menangani berbagai persoalan operasional, maka perlu dipastikan bahwa fungsi tersebut memiliki dukungan sumber daya manusia dan sistem yang memadai sehingga tidak seluruh beban berakhir di tangan guru.
Kesaksian dalam persidangan bahkan mencatat bahwa survei yang disebut dilakukan terhadap 239 guru menemukan sejumlah persoalan yang dilaporkan responden, antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat kegiatan nonpembelajaran, persoalan penghasilan, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan yang berkurang, hingga persoalan tunjangan profesi dan peluang pengangkatan PPPK. Angka dan temuan tersebut merupakan data yang disampaikan oleh pihak saksi pemohon dalam persidangan sehingga tetap perlu dibaca sebagai bagian dari argumentasi dan kesaksian dalam perkara yang sedang diuji, bukan sebagai kesimpulan umum bahwa seluruh guru Indonesia mengalami kondisi yang sama. (Mahkamah Konstitusi RI)
Yang Dibutuhkan Guru Bukan Keistimewaan, Melainkan Saluran yang Jelas
Di balik polemik MBG, ada sebuah persoalan tata kelola yang tidak boleh diabaikan: ke mana seorang guru harus menyampaikan keluhan ketika kebijakan yang diterapkan di sekolah menimbulkan persoalan?
Pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada MBG. Pertanyaan yang sama dapat diajukan untuk berbagai kebijakan pendidikan lainnya. Ketika guru mengalami masalah dalam pelaksanaan kurikulum, administrasi, pengadaan, kesejahteraan, beban kerja, ataupun kebijakan sekolah, harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, profesional, dan dapat dipercaya. Guru tidak boleh berada dalam posisi harus memilih antara menyampaikan persoalan atau mempertahankan keamanan kariernya.
Budaya pendidikan yang sehat membutuhkan kritik yang sehat. Negara tidak akan menjadi lemah hanya karena gurunya mengkritik kebijakan. Sebaliknya, negara justru akan menjadi lebih kuat ketika kritik dari lapangan dapat diterima sebagai informasi untuk memperbaiki kebijakan. Kebijakan yang tidak memiliki ruang untuk dikritik akan mudah berubah menjadi kebijakan yang tidak memiliki kesempatan untuk diperbaiki.
Karena itu, mekanisme pengaduan tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap program pemerintah. Ia justru merupakan bagian dari sistem pengendalian mutu. Saluran pengaduan yang independen, transparan, memiliki perlindungan bagi pelapor, dan memiliki prosedur tindak lanjut merupakan bagian penting dari pemerintahan yang akuntabel.
MBG Perlu Dievaluasi, Bukan Sekadar Diperdebatkan
Perdebatan mengenai MBG sering kali terjebak pada pilihan biner: mendukung atau menolak. Padahal, ruang kebijakan publik jauh lebih luas daripada sekadar dua pilihan tersebut. Sebuah program dapat memiliki tujuan yang baik sekaligus memiliki persoalan dalam implementasinya. Mengakui persoalan implementasi tidak otomatis berarti menolak tujuan program. Sebaliknya, mendukung tujuan program juga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, evaluasi terhadap MBG semestinya dilakukan secara objektif berdasarkan data. Berapa banyak waktu belajar yang benar-benar berkurang? Bagaimana distribusi makanan dapat dilakukan tanpa membebani guru? Siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek logistik? Bagaimana mekanisme pengaduan bagi sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik? Bagaimana kualitas dan keamanan makanan dijamin? Bagaimana anggaran pendidikan dipastikan tetap memenuhi mandat konstitusionalnya? Semua pertanyaan tersebut layak mendapatkan jawaban yang terbuka dan terukur.
Dalam konteks inilah persidangan Mahkamah Konstitusi menjadi penting. Persidangan memberikan ruang konstitusional bagi para pemohon untuk menyampaikan argumentasi dan kesaksian mereka mengenai dampak kebijakan yang dipersoalkan. Risalah resmi persidangan juga menunjukkan bahwa Iman menempatkan persoalan kesejahteraan guru dan penggunaan anggaran pendidikan sebagai bagian penting dari kesaksiannya. (Mahkamah Konstitusi)
Pendidikan Tidak Boleh Kehilangan Tujuan Utamanya
Pada akhirnya, perdebatan tentang MBG seharusnya membawa kita kembali kepada pertanyaan paling sederhana: untuk siapa seluruh kebijakan pendidikan ini dibuat?
Jawabannya adalah peserta didik.
Tetapi peserta didik tidak berdiri sendirian. Di belakang mereka ada guru yang mengajar, orang tua yang mendampingi, tenaga kependidikan yang bekerja, serta sistem pendidikan yang harus memastikan seluruh proses berjalan secara bermutu.
Karena itu, keberhasilan sebuah program pendidikan tidak cukup diukur dari berapa banyak makanan yang dibagikan atau berapa banyak sekolah yang menerima program. Keberhasilan juga harus dilihat dari apakah anak tetap memperoleh pembelajaran yang berkualitas, apakah guru dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan baik, apakah sekolah tidak terbebani secara berlebihan, dan apakah tersedia mekanisme koreksi ketika pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Program yang baik membutuhkan tujuan yang baik. Tetapi program yang baik juga membutuhkan tata kelola yang baik.
Dan tata kelola yang baik membutuhkan keberanian untuk mendengar suara dari lapangan.
Guru adalah salah satu suara terpenting itu.
Maka ketika guru menyampaikan keluhan, respons pertama yang seharusnya muncul bukanlah kecurigaan, apalagi pembungkaman. Respons pertama seharusnya adalah mendengar, memeriksa, mengukur, dan memperbaiki apabila memang ditemukan persoalan.
Sebab pendidikan bukan sekadar tentang bagaimana negara menyediakan program bagi anak-anak. Pendidikan juga tentang bagaimana negara memastikan bahwa orang-orang yang setiap hari mendidik anak-anak tersebut dapat bekerja dengan bermartabat, aman, dan profesional.
Pada akhirnya, MBG dapat menjadi program yang bermanfaat apabila pelaksanaannya terus diperbaiki berdasarkan data dan pengalaman nyata di sekolah. Kritik guru tidak semestinya diposisikan sebagai hambatan, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik. Sebab kebijakan pendidikan yang kuat bukanlah kebijakan yang selalu tampak sempurna dari pusat, melainkan kebijakan yang bersedia mendengar ketika ditemukan persoalan di lapangan.
“Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang tidak pernah dikritik. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu mendengar kritik, memperbaiki kesalahan, dan kembali memastikan bahwa kepentingan anak, guru, dan pendidikan tetap menjadi tujuan utamanya.”
— Abdulloh Aup
Guru yang Biasa Saja ✍️
BERGEMA NUSANTARA
Bergerak Bersama Guru Nusantara
Suara Guru. Ruang Refleksi. Gerakan Pendidikan.



Comments
Post a Comment