Ketika TPG Tak Lagi Utuh
Prolog
Angka-angka bicara, namun hati yang meraba rasa.
Di balik lembar slip gaji, ada tanya yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Bukan sekadar hitungan matematis, ini tentang beban di pundak sang pendidik yang perkasa.
Ubie akan mencoba mengurai, mengapa Tunjangan Profesi Guru kini terasa berbeda.
Dengan analisis tajam dan rima yang menampar, kita bedah realita, tanpa basa-basi kata.
Setelah Ini Giliranmu Hitung: Ketika TPG Tak Lagi Utuh, #Gurusertifikasi Menggugat
Di tengah hiruk pikuk pengabdian, para guru bersertifikasi kini dihadapkan pada realita baru yang cukup menguras kantong dan mengusik rasa keadilan. Ada bisikan yang kian nyaring, "Setelah ini giliranmu hitung. Ini baru TPG, ya?" Ya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya menjadi apresiasi atas profesionalisme, kini terasa makin gede potongannya.
Ketika Angka Bicara: PPh 21 dan BPJS "Memangsa" TPG
Mari kita bicara dengan angka, tanpa filter dan tanpa basa-basi. Inilah simulasi yang mungkin membuat sebagian besar guru menghela napas panjang:
Dasar Hitungan Potongan:
- Besaran Gaji Pokok
- Potongan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
- Plus 1% untuk BPJS
Contoh Kasus (mengacu pada data yang diberikan):
Seorang guru dengan Golongan IV/c dan masa kerja 28 tahun, memiliki Gaji Pokok sebesar Rp 5.513.600,-.
- Potongan PPh 21 (15%): 15% dari Rp 5.513.600 = Rp 827.040,-
- Potongan BPJS (1%): 1% dari Rp 5.513.600 = Rp 55.136,-
- Total Potongan TPG per Bulan: Rp 827.040 + Rp 55.136 = Rp 882.176,-
Yang "Bersih Diterima" oleh Guru:
Dari angka contoh, "bersih diterima" adalah Rp 4.631.176,-. Ini berarti, dari TPG yang seharusnya utuh berdasarkan gaji pokok, hampir 16% langsung lenyap sebelum menyentuh rekening.
Analisis Akurat:
Jika dihitung secara tahunan, potongan ini menjadi angka yang fantastis:
Rp 882.176,- (per bulan) x 12 bulan = Rp 10.586.112,- per tahun!
Sepuluh jutaan lho mengalir ke negara, Pak! Dan ini baru potongan TPG. Belum lagi kita bicara potongan dari gaji pokok itu sendiri. Angka ini bukan main-main, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi dan memiliki golongan tinggi. Makin besar gaji pokoknya (yang menjadi dasar hitungan TPG), makin besar pula porsi yang "disumbangkan" ke kas negara.
Api Protes yang Menyala, Pak Purbaya 🔥🔥
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini sesuai dengan semangat apresiasi terhadap profesionalisme guru? Atau justru menjadi beban tambahan yang membuat guru merasa "diperas" di tengah tuntutan kerja yang kian berat?
Situasi ini memicu gelombang kekecewaan di kalangan guru bersertifikasi. Hashtag #Gurusertifikasi kian ramai disuarakan, menuntut kejelasan dan mungkin, sebuah kebijakan yang lebih berpihak.
"Menyala, Pak Purbaya!" seru sebagian. Ungkapan ini bukan sekadar retorika, melainkan simbol dari api protes yang mulai membara. Ini adalah panggilan untuk meninjau ulang kebijakan, agar apresiasi terhadap guru tidak hanya manis di bibir, namun juga nyata di lembar penerimaan setiap bulannya.
Endgame
TPG yang dulu jadi damba, kini sebagiannya terbang entah ke mana.
Angka-angka berbicara, tak bisa lagi dibantah dengan kata-kata.
Wahai penguasa kebijakan, dengarkanlah suara yang kini menggugat,
Agar jerih payah guru tak lagi dirasa tersendat-sendat.
Sebab guru adalah pondasi peradaban, bukan sekadar objek potongan anggaran.
Abdulloh Aup



Comments
Post a Comment