Jam Pasir yang Berkhianat
![]() |
Jam Pasir yang Berkhianat: Tragedi PPPK Paruh Waktu di Senjakala Pengabdian
Ada sebuah paradoks dalam setiap kebijakan birokrasi: ia seringkali disusun dengan kacamata angka, namun harus dijalani oleh detak jantung manusia. Munculnya konsep PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu menjadi sebuah oase bagi mereka yang baru memulai langkah. Namun, bagi mereka yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di koridor-koridor instansi, kebijakan ini tidak terasa seperti solusi; ia terasa seperti sebuah pengkhianatan terhadap waktu.
Ketika Pengabdian Terbentur Definisi "Efisiensi"
Secara statistik, restrukturisasi tenaga non-ASN memang merupakan keniscayaan administratif. Berdasarkan data Kemenpan-RB, jutaan tenaga honorer perlu segera dipayungi legalitas agar tidak terhapus oleh mandat UU No. 20 Tahun 2023. Namun, di balik kolom-kolom data tersebut, terdapat ribuan individu dengan rambut yang mulai memutih dan sisa masa kerja yang bisa dihitung dengan jari satu tangan.
Bagi mereka yang masih muda, "paruh waktu" adalah fleksibilitas—sebuah kanvas kosong untuk mencoba peruntungan lain. Namun bagi tenaga pendidik atau teknis yang telah mengabdi puluhan tahun, waktu bukan lagi sebuah kanvas, melainkan jam pasir yang kian menipis. Meminta seseorang yang berada di ambang pensiun untuk menerima status "paruh waktu" bukan sekadar memangkas jam kerja, tetapi secara filosofis mereduksi nilai eksistensi pengabdian mereka.
Realitas Ekonomi dan Erosi Martabat
Kebijakan paruh waktu seringkali berbanding lurus dengan pendapatan yang juga paruh waktu. Di sinilah letak ketidakadilannya. Bagi pegawai senior, kebutuhan hidup tidaklah menyusut seiring bertambahnya usia; justru seringkali membengkak dengan tanggungan pendidikan anak di tingkat akhir atau kebutuhan kesehatan yang kian mendesak.
Secara puitis, kita bisa mengatakan bahwa "setiap tetap keringat adalah investasi bagi negara." Namun secara kritis, jika imbalan atas investasi tersebut adalah status kerja yang tidak penuh di masa senja, maka negara sedang melakukan praktik diskriminasi usia terselubung. Konsep dignity of labor (martabat kerja) seolah tererosi ketika pengalaman puluhan tahun disejajarkan dengan status kontrak yang serba tanggung.
Paradoks Keadilan yang Terbelah
Kebijakan ini membelah keadilan menjadi dua sisi:
- Sisi Pragmatis: Memberikan kepastian status hukum agar tidak ada PHK massal.
- Sisi Humanis: Mengabaikan beban psikologis dan finansial mereka yang tidak punya lagi waktu untuk "mulai dari nol."
Keadilan yang sejati seharusnya tidak hanya berbicara tentang angka partisipasi, tetapi juga tentang penghormatan terhadap loyalitas. Menempatkan mereka yang sudah mengabdi di "jalur lambat" paruh waktu adalah sebuah pesan sunyi bahwa pengalaman mereka tidak lagi memiliki nilai penuh di mata sistem.
Sebuah Seruan untuk Kebijakan Berbasis Empati
Negara tidak boleh hanya berfungsi sebagai mesin yang menghitung rasio anggaran. Ia harus hadir sebagai pelindung martabat rakyatnya. Kebijakan PPPK Paruh Waktu membutuhkan afirmasi yang lebih kuat bagi kelompok usia senior. Pengabdian mereka yang tinggal tersisa beberapa tahun lagi seharusnya dihargai dengan status penuh sebagai bentuk apresiasi penutup ( tribute ) atas masa muda yang mereka hibahkan untuk pelayanan publik.
Semoga para pengambil kebijakan menyadari: bahwa bagi yang tua, waktu bukan lagi soal berapa banyak uang yang bisa dicari, tapi tentang bagaimana mereka bisa mengakhiri perjalanan dengan kepala tegak, bukan dengan status "setengah" yang memilukan.



Comments
Post a Comment